Pada suatu momen dalam penyusunan borang akreditasi, terutama pada standar dosen, di bagian ini akan dituliskan semua kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan oleh dosen-dosen program studi (DTPS). Pendidikan dan pengajaran sudah menjadi indikator yang utama, kemudian turunan dari kegiatan ini sebagaimana terdapat dalam pedoman penilaian angka kredit dan pedoman laporan kinerja dosen. Satu indikator yang tidak terpisahkan lainnya adalah Penelitian, termasuk juga publikasi ilmiah yang pernah dilakukan oleh DTPS.
Untuk kita ulangi kembali wawasan kita tentang tri darma tersebut, maka pada sesi ini saya ingin menjelaskan tentang menulis di media massa dan kontribusi untuk akreditasi program studi. Selama ini, dosen merasa cukup untuk melaporkan kegiatan ceramah dan khotbah Jumat, sangat jarang sekali yang mempublikasikan materi ceramah dan khotbah di media massa. Padahal, materi khotbah dan ceramah agama, jika dipublikasikan di media massa maka akan mendapatkan nilai tambah tersendiri.
Bahkan, dosen yang tidak punya jadwal khotbah dan ceramah, namun pandai menulis materi khotbah dan ceramah, lalu materi yang telah ditulis itu dipublikasikan ke media massa, maka akan memberikan kontribusi yang jelas untuk pengetahuan, pengembangan keterampilan, dan penilaian akreditasi. Pada manfaat ketiga inilah yang menjadi fokus kita, yaitu penilaian akreditasi.
1. Menulis di media massa untuk PAK
Dalam aturan PAK, menulis di media massa, baik tulisan itu berupa artikel populer, opini, kritik terhadap sesuatu kebijakan dan fenomena, apa saja temannya, yang semua itu apabila dipublikasikan di media massa baik cetak maupun online, maka akan memberikan bobot untuk bidang pengabdian kepada masyarakat.
2. Menulis di media massa untuk BKD
Berbeda dengan kebutuhan BKD, menulis di media massa cetak dan elektronik, ini termasuk pada bagian B, yaitu menyebarluaskan ide/gagasan. Dalam pedoman LKD UIN Syahada Padangsidimpuan tahun 2021, menulis di media massa dan majalah itu akan mendapatkan nilai 1 SKS per tulisan, dan maksimal kepatutan 3 tulisan per semester. Dengan begitu, kita sudah punya bobot SKS 3 SKS di bidang penelitian untuk LBKD/LKD.
Kita diberi kesempatan untuk memasukkan 6 tulisan untuk LKD, yaitu 3 tulisan pada Januari s/d Juni, dan 3 tulisan lagi pada periode Juli s/d Desember.
3. Menulis di media massa untuk Akreditasi
Menulis di media massa ini nanti bisa dimasukkan ke dalam pengabdian kepada masyarakat bagi dosen tetap program studi. Apabila dosen-dosen memiliki tulisan yang banyak di bidang pengabdian maka akan semakin bagus dan tinggi nilainya. Karena, asesor akan melihat trend sebagai produktivitas dosen. Apalagi dosen itu bisa pula berkolaborasi dengan mahasiswa untuk menulis di media massa tersebut. Maka, satu tulisan dapat mengisi nilai dua yaitu pengabdian masyarakat dosen dan publikasi mahasiswa baik dalam bidang publikasi maupun pengabdian kepada masyarakat.
Apabila tulisannya banyak maka akan berdampak pada banyaknya dana penelitian dan dana pengabdian kepada masyarakat yang bisa disumbangkan oleh dosen untuk penilaian penggunaan dana penyelenggaraan program studi. Satu tulisan di media massa itu dikonversi ke pemakaian dana dapat menempati angka Rp.200.000,00 s/d Rp500.000,00.
Bayangkan, jika dosen tetap prodi mampu menulis 6 tulisan per tahun sesuai standar kepatutan, dan DTPS itu ada sebanyak 5 orang. Maka, ada 30 tulisan yang disumbangkan oleh dosen (DTPS) setiap tahunnya. Jika dikonversi ke rupiah, maka rumusnya adalah 30 BH x Rp.500.000,00 maka didapatkan angka sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dana Rp15 juta itu baru dari satu jenis karya pengabdian kepada masyarakat DTPS, yaitu dengan menulis di media massa cetak dan media online.
Dilema memang, sistem LKD tidak mendukung untuk produktivitas dosen. Dosen hanya diwajibkan melaporkan kegiatan tri darma sebanyak 16 SKS. Untuk pendidikan dan pengajaran saja, dosen sudah mendapatkan 0,5 untuk 1 SKS. Kalau dosen mengajar 10 SKS.
Lalu, bagian penting yaitu penelitian yang dengan 1 artikel ilmiah saja sudah mendapatkan nilai 3 s/d 5 SKS. Dua komponen utama yang wajib untuk tri darma PT bagi seorang dosen (pendidikan dan penelitian) standar minimal itu saja sudah 13 s/d 15 SKS.
Sementara itu, untuk indikator pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan penunjang karir dosen hanya untuk syarat minimal yaitu 3 SKS. Dengan memiliki 4 khotbah Jumat dinilai 2 SKS, dan 4 kali keterlibatan dalam kepanitiaan di internal kampus. Maka, sudah terpenuhilah kewajiban LKD dosen.
Akan tetapi, apabila dosen hanya berpikir hanya untuk memenuhi LKD saja maka wajar akreditasi program studi tidak naik-naik. Karena, LKD dasar itu hanya untuk dosen yang biasa-biasa saja, sementara akreditasi itu menghendaki dosen yang luar biasa, produktif, kreatif, dan inovatif.
Atas dasar inilah, saya mengajak kepada teman-teman dosen, untuk lebih banyak memberikan kontribusi untuk akreditasi program studi, sehingga terwujud kampus yang bereputasi. Apabila kampus telah bereputasi maka kemanfaatanya akan kembali kepada dosen. Oleh karena itu, mari kita dukung para Dekan dan Kaprodi untuk meningkatkan reputasi program studi.
0 Comments